Perbedaan PPKM Jawa-Bali dengan PPKM Mikro

Jakarta: Pemerintah kembali memutuskan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan skala mikro prioritas.

PPKM skala mikro akan dimulai pada Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Lalu, apa perbedaan dari PPKM Jawa-Bali jilid I dan II dengan PPKM berbasis mikro?

1. Penekanan tingkat lokal mencakup RT/RW

PPKM mikro berpeluang diperpanjang dengan melihat pertimbangan kasus.

“Mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama empat minggu berturut-turut,” tulis aturan tersebut.

Empat kriteria tersebut, adalah:

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

4. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi mencapai di atas 70 persen.

PPKM berbasis mikro ditambah dengen mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke RT/RW.

jika zona hijau tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka akan dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Sementara pada zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

Pada Zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Kawasan zona merah ditetapkan jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

2. Kebijakan WFH dilonggarkan

Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan WFO hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen.

Namun, saat PPKM mikro, WFO bisa mencapai 50 persen dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50 persen juga.

3. Mall tutup jam 21.00

Konsumen yang makan di restoran juga akan naik menjadi maksimal 50 persen. Pusat perbelanjaan atau mall beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, pusat perbelanjaan dan restoran tutup mulai pukul 20.00 WIB.(rri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *