Jakarta: Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (24/2/2021).
Kedua terdakwa merupakan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
“Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan besok Rabu 24 Feb 2021 sekitar jam 09.00 wib di PN Tipikor Jakarta Pusat ” kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tah melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya merupakan terdakwa pemberi suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
“Hari ini, Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Kemensos Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Ali mengatakan penahanan terhadap dua terdakwa tersebut saat ini beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.