Aceh Utara: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, menyerahkan empat pria yang menjadi tersangka dalam kasus Perdagangan manusia (pengungsi etnis rohingnya) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Kamis (18/2/2021) siang.
Adapun empat tersangka yang diserahkan salah satunya warga Negara Myanmar masing-masing berinisial FA (47) dan AF (25) kedua warga Aceh Utara, kemudian AZ (34) warga Aceh Timur dan SD (37) warga etnis Rohingya yang selama ini tinggal di rumah imigrasi di Sumatera Utara (Medan).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi menjelaskan,selain diserahkan empat berkas bersama tersangka turut diserahkan sejumlah barang –bukti diantaranya satu unit kapal penangkap ikan KM Nelayan 2007-811 dan dua lembar buku rekening Bank.
“Keempat pelaku telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan dendag Rp 1,5 miliar,”terang Pipuk Firman, Kamis (18/2/2021).
Dikatakan, saat ini keempat tersangka sudah dititip ke Lapas kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara paling lama 20 hari kedepan. “Setelah selesai membuat berkas penuntutan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon untuk segera disidangkan.”kata Pipuk Firman.
Seperti diketahui, Kasus ini terungkap saat tim Polda Aceh menyelidiki dan menemukan informasi ada tindak pidana penyelundupan 99 warga etnis Rohingya dan sebelumnya dilaporkan diselamatkan warga Aceh di Pantai Seunuddon, Aceh Utara, pada 24 Juni 2020 lalu.
Kemudian tim Polda Aceh mendapatkan informasi lain terkait penyelamatan etnis Rohingya tersebut, sehingga berhasil menangkap empat dari enam orang yang diduga bagian dari sindikat penyelundupan 99 orang etnis Rohingya dan turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya GPS atau alat penunjuk posisi, beberapa telepon genggam serta satu kapal motor.