Jakarta: Wakil Menteri Kesehatan, Dr. Dante Saksono memastikan, hingga kini belum ada sanksi bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
“Sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan punishment (hukuman) kepada orang yang tidak mau divaksin Covid-19,” kata Dante dalam keterangan persnya, usai meninjau pelaksanaan penyuntikan vaksin covid-19 kepada tenaga kesehatan di RSCM, Kamis (14/01/2021).
Pemerintah, lanjut Dante, terus mengupayakan pendekatan persuasive dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang urgensi vaksinasi Covid-19. Karena, menurutnya, vaksinasi covid-19 ini merupakan proses kebersamaan dalam membentuk kekebalan bersama, bukan kekebalan individu semata.
“Pendekatan persuasif yang akan kami dilakukan (untuk sosialisasi vaksinasi),” ujarnya.
Adapun di tahap pertama program vaksinasi memang difokuskan terlebih dahulu bagi tenaga kesehatan, hal itu karena mereka merupakan kelompok yang paling berisiko terinfeksi covid-19.
“Tahap pertama sekarang tenaga medis, dengan mempertimbangkan tenaga medis yang paling mengetahui pertimbangan efek dan kondisi vaksin, maka kita akan memberikan contoh pada masyarakat bahwa tenaga medis saja mau divaksin, apalagi masyarakat luas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wamenkes mengingatkan bahwa tujuan dari program vaksinasi adalah untuk mencapai kekebalan bersama atau herd immunity terhadap virus SARS CoV 2 penyebab covid-19. Vaksinasi bukan bertujuan hanya untuk kekebalan individu, melainkan harus bersama-sama dilakukan agar tercipta kekebalan kelompok yang lebih besar yang menyebabkan virus SARS CoV 2 tidak bisa memiliki tempat untuk menulari.
“Vaksinasi bukan untuk kepentingan diri sendiri, tapi kepentingan bersama. Bukan juga untuk kekebalan indiviidu, melainkan ujung akhirnya adalah (terbentuknya) herd immunity. Sehingga proses kekebalan tersebut harus kita jaga bersama-sama. Butuh proses kesabaran bersama sampai mencapai kekebalan kelompok pada 70 persen populasi penduduk.”ungkapnya
Oleh sebab itu, dia berharap masyarakat mau bersama-sama berparitisipasi dalam program vaksinasi covid-19 untuk menyukseskan tujuan tersebut.
“Mudah – mudahan ini semua bisa berjalan lancar. Butuh dukungan dari teman – teman semuanya, semua pihak yang berperan dalam kegiatan vaksin ini sehingga kita bisa menciptakan Indonesia sehat kembali,” tandas Dante.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej menyatakan, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara. Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.