Penggunaan Vaksin Mpox Untuk masyarakat, WHO dan BPOM Telah Setuju

Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan vaksin Mpox di Indonesia. Artinya, vaksin Mpox dapat diberikan dalam situasi darurat kesehatan.

“Vaksin Mpox sudah menerima Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Yang berarti vaksin ini boleh digunakan dalam kondisi darurat,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Pernyataan Syahril ini merespons narasi yang mengeklaim bahwa vaksin Mpox yang dipersiapkan adalah vaksin eksperimental. Parahnya, klaim tersebut disertai ajakan agar masyarakat menolak vaksin Mpox.

“Faktanya, klaim tersebut keliru,” ujar Syahril menegaskan. “Dalam pelaksanaan vaksinasi, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) turut memantau keamanan dan memastikan manfaat pemberian vaksin”.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *