Penggunaan Senpi Dibatasi Kapolri Imbas Anggota Menembak

Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini membatasi penggunaan senjata api (senpi) bagi anggotanya. Arahan tersebut merupakan imbas perisitiwa penembakan oleh Anggota Polri terhadap Prajurit TNI hingga tewas seketika di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1/2021 pada butir ketiga.

“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah, serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” bunyi Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Telegram Kapolri Terbit Pasca Insiden Berdarah Cengkareng

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono juga menjelaskan, arahan Kapolri tersebut dimaksud sebagai antisipasi supaya tidak ada lagi kejadian serupa.

“Iya, betul. (Telegram Kapolri, red) sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Arg di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Tempat Penembakan TNI oleh Polisi: Pelanggar Protokol

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *