Penggunaan Senpi Dibatasi Kapolri Imbas Anggota Menembak

Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini membatasi penggunaan senjata api (senpi) bagi anggotanya. Arahan tersebut merupakan imbas perisitiwa penembakan oleh Anggota Polri terhadap Prajurit TNI hingga tewas seketika di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1/2021 pada butir ketiga.

“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah, serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” bunyi Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Telegram Kapolri Terbit Pasca Insiden Berdarah Cengkareng

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono juga menjelaskan, arahan Kapolri tersebut dimaksud sebagai antisipasi supaya tidak ada lagi kejadian serupa.

“Iya, betul. (Telegram Kapolri, red) sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Arg di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Tempat Penembakan TNI oleh Polisi: Pelanggar Protokol

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M Fadil Irman sebelumnya menjelaskan, Bripka CS, terduga pelaku penembakan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bripka CS diduga menembak empat orang, terdiri dari tiga pegawai Kafe RM dan satu personel TNI AD di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021) dini hari.

“Atas perbuatannya Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP,” kata Kapolda Metro Jaya Fadil.

Dia menegaskan, insiden itu mengakibatkan tiga dari empat orang di kafe itu, tewas di tempat, yakni S, FSS, dan M.

Kapolda juga mengatakan, satu dari tiga orang tewas, yakni S, adalah anggota TNI- AD yang berdinas di Kostrad.

Sementara itu, Kapendam Jaya Letkol TNI Arh Herwin BS menyampaikan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengeluarkan perintah kepada semua prajurit, bahwa kasus ini akan dikawal Pomdam Jaya.

“Pangdam Jaya juga memerintahkan agar menggelar patroli bersama Polda Metro Jaya dan Garnisun di ibu kota,” tegas Herwin.(DNS)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *