Pencopotan Marullah Matali dari Sekda DKI Jakarta Masih Menuai Polemik

Pencopotan Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta masih menuai polemik. Pasalnya, selama ini Marulllah dianggap memiliki integritas tinggi serta kinerja baik serta tidak ada keganjilan selama bekerja.

“Pencopotan Marullah Matali dari posisi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI membuat warga Betawi sangat kecewa dan gusar. Karena Marullah Mattali selama mengabdi dalam kepemimpinan mempunyai kinerja yang bagus dan integritas tinggi,” ujar Ketua Umum Ormas Pengacara Jawara Bela Umat (PEJABAT), Eka Jaya, Selasa 6 Desember 2022.

Eka mengancam akan mengerahkan ratusan massa menggeruduk Balai Kota Jakarta. Langkah itu sebagai peringatan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk tidak semena-mena.

Menurut Eka, Heru selaku Pj harusnya tidak seenaknya melakukan pergeseran jabatan, terlebih Marullah Matali putra daerah. Sedangkan selama ini belum pernah ada pergantian Sekda oleh pelaksana tugas (Plt).

“Harus ada etika. Saya merasa di sini tidak ada keadilan. Ini merupakan penghinaan bagi warga Betawi. Sejak dulu enggak ada itu, gubernur DKI mengganti Sekdaprov dengan pelaksana tugas,” kata Eka menegaskan.

Ia akan mengerahkan sekitar 300 orang menggeruduk Balai Kota Jakarta pada Jumat 9 Desember 2022 mendatang.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta pergeseran jabatan Marullah Matali dari sekretaris daerah (Sekda) DKI menjadi deputi Gubernur bidang budaya dan pariwisata, tidak disalahartikan.

Menurut Heru, Marullah justru dibutuhkan dalam menyiapkan agenda-agenda berskala besar, seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2023, serta mempersiapkan Jakarta sebagai tuan rumah Keketuaan ASEAN 2023.

“Jadi jangan disalahpahamkan. Saya membutuhkan Pak Marullah dalam skala yang lebih besar,” kata Heru.

Heru juga menjelaskan, pencopotan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov DKI.

“Sesuai Keppres 139/2022 berdasarkan keputusan presiden 139, maka Pak Marullah menjabat deputi di mana nanti ada beberapa poin tugas khusus yang harus diemban oleh beliau,” katanya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews