Penambahan Daerah, KSP Pikirkan Regulasi UU Pemilu

Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) saat ini memikirkan regulasi untuk menyempurnakan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Hal itu karena adanya penambahan empat daerah otonom baru/DOB dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Harus diatur mengikuti perubahan yang ada. Menyikapi provinsi baru disepakati dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu),” kata Tenaga Ahli Utama KSP, Sigit Pamungkas, saat berbincang dengan Pro3 RRI, Senin (5/12/2022).

Ia menyebut, pemerintah dan DPR juga sudah melakukan diskusi untuk memformulasikan substansi yang masuk dalam Perpu itu. Terdapat beberapa aspek tahapan pemilu terkait implikasi munculnya provinsi baru.

“Syarat untuk calon DPD lalu jumlah anggota DPR dari dapil provinsi baru berapa. Perpu akan keluar, tentu tahapan yang ada tidak terganggu,” katanya.

Perhelatan pesta demokrasi di Tanah Air pada tahun 2024 tidak hanya di 34 provinsi. Tetapi juga akan berlangsung di empat provinsi baru.

Yaitu setelah terbentuk tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan satu DOB di Papua Barat. Dengan penambahan itu, di Pulau Papua terdapat enam provinsi, yakni Papua, Papua Selatan, Papua Tengah.

Lalu ada Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Barat Daya. Konsekuensi dari penambahan empat provinsi ini bakal berpengaruh pada penetapan daerah pemilihan (dapil).

Serta alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Maupun anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu 2024.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews