Penagih Pinjol Keburu Tertangkap

Jakarta: Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba, mengatakan, RA selaku Desk Collection aplikasi pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) uang hits, yang telah ditangkap petugas, baru bekerja tujuh bulan, sejak Mei 2021 lalu.

Faktor ekonomi, kata Niko, menjadi alasan RA untuk memilih pekerjaan sebagai penagih hutang pinjol.

RA juga sempat berkeinginan untuk berhenti dari pekerjaannya karena merasa ketakutan akibat maraknya penangkapan karyawan pinjol ilegal, dan ia memilih resign akhir bulan ini, karena menunggu gaji terakhir.

“Ketika kita konfirmasi kepada saudara RA, memang pada intinya dia ketakutan, jadi dia mengharapkan selesai bulan ini. Digaji, dia resign,” ujar Niko Purba kepada awak media di Jakarta Barat, seperti dikutip RRI.co.id, Jumat (12/11/2021).

Sementara itu, Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri, mengatakan, AH selaku Team Leader atau pimpinan bagian penagihan, telah bekerja di perusahaan itu selama dua hingga tiga tahun.

RA selaku desk collection mendapat bayaran Rp4-5 juta setiap bulannya.

Sedangkan AH selaku pimpinan, mendapat bayaran Rp10 juta setiap bulan.

Nominal tersebut di luar bonus jika mereka bisa mencapai target penagihan.

“Yang desk collection kan di bawah tim leader itu mungkin sekitar Rp4-5 jutaan, tapi bisa ditambah gajinya bila penagihan lancar terus memenuhi target. Jika melebihi target, dapat bonus lain dari pimpinan. Kalau Tim Leader itu gajinya Rp10 jutaan, belum sama bonus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, meringkus dua tersangka Desk Collection Pinjaman Online Illegal di dua wilayah, yakni Tangerang dan Garut, Jawa Barat.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, kedua orang berinisial RA dan AH masing-masing tertangkap di Tangerang dan Garut.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *