Penabrak Remaja , Panglima TNI : Tiada Ampun Bagi Kolonel P dan Dua Temannya

Jakarta – Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menyatakan Kolonel P dan dua orang anggota TNI lainnya terancam hukuman berat. Ini setelah mereka terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan korban dan membuang jenazahnya ke Jawa Tengah.

Kecelakaan itu diketahui melibatkan dua orang remaja yang menjadi korban tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Korban sempat dikabarkan hilang setelah ditolong orang-orang berpotongan cepak.

Dua korban yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki FU dengan nomor polisi D 2000 RS itu, diduga ditabrak saat hendak masuk ke Jalan Raya Nagreg.

Setelah tiga hari berlalu, aparat kepolisian Polda Jawa Tengah melaporkan penemuan jasad di kawasan Sungai Serayu pada Sabtu (11/12) dengan ciri-ciri yang sama dengan para korban kecelakaan di Nagreg.

“Ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun),” kata Prantara.

Selain itu, juga dijerat Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, juga Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

“Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Prantara.

Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang; dan Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.(Nto)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *