Pemukul Perawat RS Siloam Jalani Sidang

Jakarta: Kasus pemukulan terhadap seorang perawat rumah sakit Siloam Sriwijaya Kristina Ramauli (28) oleh orang tua pasien mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/6/2021).

Kasus ini viral dan menghebohkan warga Palembang, Sumatera Selatan dan menyita perhatian pihak terkait secara nasional. Anggota DPR RI dan pengurus pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sampai datang langsung ke Palembang.

Terdakwa Jason Tjakrawinata mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono yang digelar secara virtual.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan,” ujar JPU.

Seperti yang diketahui, polisi telah menetapkan Jason Tjakrawinata sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang.

Jason dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 406 KUHP Pidana tentang Perusakan.

Ia dijerat dengan pasal perusakan karena merusak ponsel milik perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.

Jason pun telah meminta meminta maaf kepada semua pihak terutama korban.

“Pertama saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, keluarga korban dan pihak-pihak yang ada di belakang korban,” ucapnya dengan penuh penyesalan.

Selain itu, pelaku juga memohon maaf kepada Rumah Sakit Siloam Palembang, tempat korban bekerja dan tempat penganiayaan terjadi.

“Saya juga meminta maaf kepada pihak RS Siloam ataupun pihak yang telah saya rugikan, saya mohon agar dibukakan pintu maaf kepada saya atas perbuatan yang kurang baik yang saya lakukan,” katanya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *