Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Malam Sepanjang Ramadan

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat hiburan malam beroperasi sepanjang bulan suci Ramadan. Namun, sebagian tempat hiburan malam masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.

Aturan itu termuat di dalam Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 dikeluarkan Disparekraf DKI Jakarta. Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, beberapa jenis usaha pariwisata yang berdiri sendiri wajib tutup. Tepatnya pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.

Jenis usaha pariwisata itu meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat. Juga berlaku bagi arena permainan ketangkasan manual, mekanik, serta bar malam, diskotik, dan lainnya.

Andika menjelaskan, tidak semua tempat hiburan malam wajib ditutup. Ada tempat hiburan malam dengan kategori tertentu masih diperbolehkan beroperasi.

“Usaha pariwisata tertentu yang dimaksud di atas yang diselenggarakan di hotel bintang empat. Juga hotel bintang lima dikecualikan dari ketentuan,” katanya.

“Tidak berdekatan dengan permukiman warga dan rumah ibadah. Terutama juga sekolah, dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan,” lanjut Andhika dalam SE tersebut.

Berikut perincian waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tertentu yang diperbolehkan beroperasi:

A. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

B. Diskotik mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

C. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

D. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

E. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik. Atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

F. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

G. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha. Utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf A sampai huruf E.

SE tersebut juga menjelaskan mengenai usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Adapun usaha karaoke keluarga dapat beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Lalu, usaha rumah biliar atau bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan. Namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku:

A. Yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif. Mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

B. Yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha pariwisata yang berdiri sendiri. Mulai berlaku pukul 11.00 WIB sampai pukup 24.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *