Pemkab Tangerang Kembali Tunda 77 Pilkades

Kabupaten Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menunda pelaksanaan Pilkades di 77 desa untuk yang ketiga kalinya.

Lantaran, saat ini masih dimasa pandemi Covid-19 serta adanya instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan hasil Rapat Forkopimda setempat.

“Keputusan penundaan Pilkades serentak didasarkan adanya instruksi Mendagri Nomor 114/3417/BPD, tanggal 27 Juli 2021 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4,3,2 dan 1, Covid-19,” ungkap Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang kepada RRI.co.id, Sabtu (31/7/2021).

Dan kemudian, sambung Zaki, dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 114/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di masa pandemi Covid-19.

Menurut politikus Partai Golkar itu, tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang dan masih dalam masa PPKM, keputusan penundaan ini adalah pilihan terbaik.

“Ya ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan dan menunggu kebijakan pemerintah pusat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 77 desa di Kabupaten Tangerang, Banten, ditunda selama dua pekan.

Pesta demokrasi yang dijadwalkan 4 Juli diagendakan kembali pada 18 Juli 2021 akibat kasus Covid-19 melonjak tajam.

“Terkait Pilkades yang rencananya akan di laksanakan pada 4 Juli 2021, sudah diputuskan akan ditunda sampai 18 Juli mendatang,” ungkap Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang kepada RRI.co.id, Rabu (23/6/2021). (AL)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *