Jakarta – Komentar dari Anggota Dewan Pembina Masyarakat Peduli Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menanggapi pernyataan KPU terkait kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024. Titi menyebut, pemilu akan dilangsungkan pada tahun berikutnya, setelah kotak kosong menang, bukan menanti pemungutan suara 5 tahun mendatang.
“Berdasar Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 jelas bunyinya bahwa apabila calon tunggal kalah, maka pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya. Karena desain pilkada serentak nasional sudah terselenggara, maka tidak mungkin pilkada baru diulang pada pilkada 5 tahun mendatang,” kata Titi, lewat akun X nya, dikutip Minggu (1/9). kumparan sudah mendapat izin untuk mengutip cuitan Titi itu.
Ayat (3) Pasal 54D UU 10/2016, tentang pemilu kepala daerah itu berbunyi sebagai berikut:
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan
Titi lalu menjelaskan lagi, terkait frasa ‘jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan’. Menurut Titi, UU tahun 2016 itu berhenti pada pelaksanaan Pilkada 2024, karena berkaitan dengan sifat keserentakan Pilkada.
“Jika membaca Pasal 201 UU 10/2016, jadwal yang dibuat pembentuk UU berhenti sampai Pilkada 2024,” terang Titi.