Tangerang: Persoalan pemagaran lahan di Jalan Akasia, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, berbuntut panjang.
Camat Ciledug, Kota Tangerang, Syarifuddin Harja Wirya menduga, dilatarbelakangi keinginan ahli waris pemilik lahan jalan bernama Ruly, untuk dibeli lahannya oleh tetangga yang saat ini terisolir akibat pemagaran tersebut.
Syarifuddin mengungkapkan, dirinya bersama jajaran Kelurahan, Badan Pertanahan Naaional (BPN) dan aparat lainnya akan segera melakukan rapat membahas status dan tindak lanjut atas pemagaran lahan jalan tersebut.
Menurut dia, kasus pemagaran dengan beton yang terjadi itu, sudah berkali-kali diupayakan untuk dimediasi oleh aparat kelurahan, kecamatan dan kepolisian.
Kejadian pemagaran itu, dilakukan pihak yang mengklaim pemilik lahan sejak September 2019 silam.
“Dari laporan itu, saya lakukan tindakan awal sebagai aparatur kelurahan dan kecamatan, kita panggil dari keduanya. Tujuannya untuk dimediasi,” ujarnya kepada rri.co.id di Ciledug, Tangerang, Banten, Minggu (14/3/2021).
Dalam pemanggilan itu, pihak dari yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan, Ruly, tidak pernah datang.
Bahkan hingga pemanggilan mediasi yang ketiga.
“Mediasi itu tidak pernah terjadi, karena pihak Ruly anak dari Almarhum Anas Burhan (yang melakukan pemagaran) tidak pernah hadir. Dari 14 Oktober 2019 pemanggilan pertama, peringatan kedua 22 Oktober 2019, dan ketiga, 30 Okterber 2019,” jelasnya.
Syarifuddin merincikan, peristiwa pemagaran lahan itu, bermula dari rumah yang dilelang oleh pihak Bank, kemudian dimenangkan lelangnya oleh almarhum Munir yaitu keluarga Hardayanti.
Keluarga almarhum Munir kemudian menempati bangunan rumah hasil lelang itu, pada 8 Juni 2019, dan dijadikan tempat usaha kegiatan kebugaran dan tempat tinggal ahli waris.
Masih menurut Syarifuddin, sebelum dilakukan pemagaran, Jalan Akasia Kavling Brebes itu, memiliki lebar jalan empat meter.
Namun, setelah dipagar, lebar jalan tersebut sekira hanya tersisa dua meter.
“Lebar jalan empat meter, berdasarkan keterangan dari warga, memang yang dua meter merupakan hibah dari keluarga Anas Burhan. Karena dia punya lahan di situ sisa dua meter hibah warga dari Kavling Brebes,” jelasnya.
Kemudian, Ruly sebagai pihak yang mengklaim ahli waris pemilik lahan jalan itu, membuat pagar beton yang menyebabkan aktivitas keluarga Hardayanti tertutup.
“September sudah dilakukan pemagaran yang dilakukan oleh ahli waris Anas Burhan (Ruly), dia minta dibeli tanah tersebut tapi tidak ketemu harganya, karena mahal. Jadilah pemagaran sepihak yang dilakukan oleh Ruly itu,” imbuhnya.