Pemerintah Larang ada ‘Open House Saat Cuti IdulFitri,

Jakarta: Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti Idulfitri 2022.

Terkait hal itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan melarang menggelar acara open house Idulfitri oleh para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

“Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan Hari Idulfitri 1443 H,” mengutip bunyi dalam poin dua surat edaran diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, kepala badan/lembaga negara, jaksa agung, panglima TNI dan Kapolri. Semuanya diminta untuk meneruskan ke pegawai di instansi masing-masing.

“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi Arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” mengutip bunyi surat edaran.

Edaran tersebut bertujuan utnuk tetap berhati-hati dan waspada dengan penyebaran virus corona (Covid-19) di tanah air, terlebih pada masa libur dan cuti lebaran.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hari libur nasional Idulfitri 1443 Hijriah/2022 dan cuti bersama Lebaran.

Hari libur nasional Idulfitri jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan cuti bersama berlangsung tanggal 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022,” kata Presiden dalam keterangan pers terkait cuti bersama idulfitri 1443 Hijriah secara daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *