Pelaku Perjalanan Domestik, Bagaimana Cara Menentukan Gejala Covid-19

Jakarta: Pemerintah resmi menghapus aturan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang telah vaksinasi dua dosis maupun vaksinasi booster.

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi menerangkan aturan jika ada masyarakat yang bergejala Covid-19 saat bepergian.

“Untuk menentukan gejala Covid-19 ya tentu harus dilakukan pemeriksaan, artinya rasanya agak sulit melakukan perjalanan kita melakukan tes dan positif,” kata Nadia dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (8/3/2022).

Ia mencontohkan, jika ditemukan kasus positif Covid-19 saat ada yang ingin melakukan penyebrangan di pelabuhan, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan langsung menangani dan mengantisipasi kasus tersebut.

“Kalaupun kondisi itu terjadi, KKP sudah terbiasa untuk menangani dan mengantisipasi kasus seperti ini,” ujarnya.

Nadia mengakui pelonggaran aturan syarat perjalanan domestik dapat menyebabkan kenaikan kasus. Namun, pemerintah memastikan memiliki langkah mitigasi karena Indonesia akan menuju fase hidup berdamai dengan Covid-19.

“Pada prinsipnya kita akan hidup berdamai dengan Covid-19, oleh karena itu penting proteksi pada diri kita dan orang lain,” tandasnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *