Ternyata Pelaku Penganiaya Bocah Viral DI Medsos Adalah Kekasih Tante Korban

Kabupaten Tangerang: Terungkap, pelaku penganiayaan bocah laki-laki di Kabupaten Tangerang, Banten yang viral di media sosial, merupakan kekasih dari tante korban.

“Pelakukanya adalah kekasih dari tante korban bernama Angga Santana Dewa berusia 27 tahun,” ungkap Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kapolresta Tangerang, Kabupaten kepada rri.co.id di Mapolresta Tangerang, Kabupaten, Selasa (16/3/2021).

Korbannya, sambung Wahyu, berinisial ZM berusia dua tahun yang beralamat di Kampung Tari Kolot, RT011/002, Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kejadian itu bermula, urai Wahyu, pada hari kejadian (28/2/2021), pukul 13.00, terduga pelaku membawa korban main kerumahnya setelah mengantar kekasihnya berinisial AW ke tempat kerja.

“Diketahui, korban adalah anak dari kakak AW. (AW adalah tante korban, Red),” terangnya.

Terduga pelaku, membawa korban kerumahnya di Kampung Karang Kobong, RT04/05, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten dengan alasan untuk diajak bermain.

“Namun pada saat main dikamar bersama tersangka, korban tidak sengaja melempar HP milik terduga pelaku sehinga membuat terduga pelaku emosi dan marah sehingga langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur,” paparnya.

Merasa belum puas, lanjutnya, terduga pelaku kemudian memukul kembali dengan menggunakan tumit kaki ke perut dan ke deket kemaluan korban pada posisi korban telentang. Kejadian tersebut mengakibatkan korban langsung buang air besar karena pukulan di perut dan korban terlihat sangat lemas

“Kejadian tersebut didokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan HP miliknya,” tutur Wahyu.

Wahyu menyatakan, video tersebut diketahui oleh AW dan akhirnya memberitahukan kepada kakaknya selaku orang tua korban.

“Dan akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka memar bagian dada dan deket kemaluan korban. Kemudia melaporkan kejadian ke Polresta Tangerang Kabupaten,” kata Wahyu seraya menegaskan, atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa HP merk Oppo dan kaos mikik korban,” tuntasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang Kabuoaten mengamankan pelaku penganiayaan dan kekerasan terhadap bocah laki -laki yang aksinya direkam dan viral di media sosial.

Aksi tersebut, diketahui terjadi di wilayah Kampung Karang Kobong, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.