HarianNasional.Com

Pegawai Pajak Terjerat Korupsi

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengungkap pegawai pajak diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait suap pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam penelusuran RRI.co.id pengungkapan kasus suap di Ditjen Pajak tersebut bukan pertama kali.

Pada 2019 lalu, misalnya, KPK juga telah mengungkap skandal suap pajak yang menyeret empat pegawai pajak dan seorang komisaris di PT Wahana Auto Ekamarga (WHE).

KPK menyebutkan bahwa restitusi sebagai salah satu titik rawan korupsi di sektor perpajakan. Sejak lama, proses pencairan restitusi memang menjadi sorotan.

Pencairan restitusi justru kerap berujung suap antara petugas pajak dan pengusaha. Ada banyak kasus yang mencuat mulai dari PT WHE, skandal suap eks Ditgakum Ditjen Pajak Handang Soekarno, hingga kasus pemerasan terhadap PT EDMI yang juga terkait pencairan restitusi.

Selain itu, pada tahun 2017, KPK menangkap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno berdalih uang Rp2 miliar yang diterimanya dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, pengusaha sekaligus terpidana penyuap, sebagai ‘uang jasa’ membantu uji materi tax amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Handang didakwa jaksa penuntut umum KPK telah menerima uang suap Rp1.9 miliar atau mendekati Rp 2 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang dijanjikan menerima Rp6 miliar dari total tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp52.3 miliar tahun 2014, dan 26,4 tahun 2015 dengan total tunggakan pajak Rp78 miliar.

Selain itu, ada Gayus pegawai pajak yang cukup fenomenal. Gayus dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu. Daftar kejahatan Gayus yaitu kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo.

Saat ini, KPK tengah menelusuri dugaan suap PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dugaan suap ini terungkap setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan KPK sedang melakukan penyidikan ke PNS Pajak tersebut.

Alexander telah mengonfirmasi hal tersebut, namun enggan menyebut tersangka yang sudah dijerat lantaran proses penyidikan masih berjalan.

“Kita sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan. Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kita ekspose,” katanya, Rabu (3/3/2021).

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa dugaan suap di lembaganya atas aduan masyarakat dan tengah didalami KPK.

“Pengaduan atas dugaan suap tersebut terjadi pada tahun 2020 awal. Yang kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK untuk lakukan tindak lanjut dari pengaduan tersebut,” kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya, Rabu (3/3/2021).

Sri Mulyani mengatakan, menyerahkan dan menghormati proses hukum dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami di Kemenkeu menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk dapat tuntaskan dugaan suap yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan tetap berpegang azas praduga tidak bersalah,” tambahnya.

Exit mobile version