Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengungkap pegawai pajak diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait suap pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam penelusuran RRI.co.id pengungkapan kasus suap di Ditjen Pajak tersebut bukan pertama kali.
Pada 2019 lalu, misalnya, KPK juga telah mengungkap skandal suap pajak yang menyeret empat pegawai pajak dan seorang komisaris di PT Wahana Auto Ekamarga (WHE).
KPK menyebutkan bahwa restitusi sebagai salah satu titik rawan korupsi di sektor perpajakan. Sejak lama, proses pencairan restitusi memang menjadi sorotan.
Pencairan restitusi justru kerap berujung suap antara petugas pajak dan pengusaha. Ada banyak kasus yang mencuat mulai dari PT WHE, skandal suap eks Ditgakum Ditjen Pajak Handang Soekarno, hingga kasus pemerasan terhadap PT EDMI yang juga terkait pencairan restitusi.
Selain itu, pada tahun 2017, KPK menangkap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno berdalih uang Rp2 miliar yang diterimanya dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, pengusaha sekaligus terpidana penyuap, sebagai ‘uang jasa’ membantu uji materi tax amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Handang didakwa jaksa penuntut umum KPK telah menerima uang suap Rp1.9 miliar atau mendekati Rp 2 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang dijanjikan menerima Rp6 miliar dari total tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp52.3 miliar tahun 2014, dan 26,4 tahun 2015 dengan total tunggakan pajak Rp78 miliar.
Selain itu, ada Gayus pegawai pajak yang cukup fenomenal. Gayus dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu. Daftar kejahatan Gayus yaitu kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo.