Pedagang Baju Bekas, KemenkopUKM Buka Layanan Aduan

Jakarta – Para pedagang baju bekas yang terdampak pelarangan pemerintah dapat mengadukan permasalahannya kepada Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM). Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

“Dari data pengaduan yang telah masuk, rata-rata mereka meminta solusi bisnisnya. Nah, kami akan fasilitasi permintaan mereka untuk bertemu dengan brand-brand fashion lokal,” ujar Teten.

Menurutnya, KemenKopUKM telah membuka kontak layanan pengaduan 1500-587 atau via WhatsApp 08111451587. Teten juga menambahkan, saat ini pemerintah akan menerbitkan dan memberantas produk pakaian impor ilegal.

“Saat ini fokus penertiban dan pemberantasan pemerintah terhadap importir-importir nakal. (Mereka-red) selama ini bermain di industri ilegal tersebut,” ucap Menteri Teten.

Teten mengatakan rata-rata potensi nilai impor pakaian ilegal lima tahun terakhir mencapai hampir Rp100 triliun per tahun. Hal ini membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal merana.

“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita, sementara produk pakaian impor dari Cina porsinya 17,4 persen,” kata Teten.

Teten menjelaskan, berdasarkan data BPS, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp89,37 triliun. Setahun berikutnya, angkanya mencapai Rp89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp110,28 triliun.

Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp103,68 triliun dan Rp104,41 triliun. Menurutnya, ini mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian.

“Jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap di di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa,” ujar MenKopUKM.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *