Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyebut naskah RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk dan diangkat oleh Presiden, sangat bertolak belakang dengan prinsip prinsip demokrasi.
Menurutnya, usulan tersebut mencabut hak politik warga Jakarta. Padahal pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta selama ini telah barometer politik nasional dan simbol demokrasi, karena telah melahirkan banyak tokoh-tokoh nasional.
“Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya. Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi,” kata Said, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 7 Desember 2023.
Di samping itu, ia mengatakan rumusan kekhususan Jakarta harus diterjemahkan sebagai bagian dari daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara, sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.