Palembang – Pasangan suami istri di Palembang, Sumetera Selatan (Sumsel), terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat enam kilogram. Keduanya pun divonis seumur hidup.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang terhadap pasangan suami istri asal Aceh, Azman Syamsuddin dan Ita Astuti. Selain kompak dalam kejahatan, pasangan tersebut divonis lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Sumsel karena sama-sama memiliki riwayat residivis dalam kasus narkoba.
“Serta menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar dan jika tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan,” kata Hakim ketua Bongbongan Silaban saat membacakan vonis dalam sidang virtual, Rabu (24/2).