Partai Politik, KPU Buka Akses Sistem Informasi

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (24/6/2022). Maka partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 sudah dapat mengaksesnya secara online melalui situs sipol.kpu.go.id.

“Mulai hari ini Sipol sudah dapat digunakan oleh parpol untuk kepentingan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024,” tutur Komisioner KPU, Idham Kholik dalam jumpa pers peluncuran Sipol di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Idham menjelaskan, Sipol merupakan alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Di dalamnya terdapat sejumlah data yang harus diunggah oleh parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Idham sendiri juga mengaku telah melakukan sosialisasi sistem ini pada partai politik. Termasuk menyediakan Help Desk yang telah beroperasi sejak 22 Juni lalu untuk memperlancar prosesnya.

“Sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu. Karena Bawaslu menurut UU memiliki kewenangan atributik dalam pengawasan proses pendaftaran dan verifikasi parpol,” kata Idham.

Tahapan terdekat adalah pendaftaran calon peserta partai politik Pemilu Serentak 2024 yang dimulai 29 Juli – 13 Desember 2022. Kemudian penetapan peserta yang akan dilakukan pada 14 Desember 2022.

Diketahui, KPU secara resmi telah membuka tahapan dan jadwal penyelenggaran Pemilu Serentak 2024 pada 14 Juni 2022 lalu. Sementara sesuai jadwal hari pencoblosan Pemilu Serentak akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *