Operator Bus Sri Padma Kencana Bakal Disanksi

Jakarta: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencermati seputar kasus kecelakaan tunggal bus pariwisata Sri Padma Kencana bernomor polisi T 7591 TB di Jalan raya Wado-Malangbong di Dusun Cilangkap RT 01/06 Desa Sukajadi Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang mengalami kecelakaan pada Rabu (10/3/2021) malam.

Ia mengingatkan kepada para sopir dan manajemen pemiliki bus penumpang, agar selalu mengecek dan memastikan kualitas kendaraan selalu baik dan prima sebelum melayani publik.

“Jika terbukti karena kelalaian, maka pemilik ijin operasi akan diberi sanksi,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil di akun Instagramnya yang dilihat rri.co.id, Jumat (12/3/2021).

Dalam kesempatan ini, Emil menyampaikan duka citanya atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Wado Sumedang dengan terdapat sejumlah korban jiwa dalam kecelakaan ini.

“Semoga keluarga yang yang ditinggalkan diberi kekuatan dan kesabaran atas musibah ini dan semoga peristiwa seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. Aamin.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *