Ombudsman Minta Penerimaan Peserta Didik Baru Berintegritas

Jakarta: Ombudsman Jakarta Raya meminta seluruh pihak menjaga integritas pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 dengan merefleksikan nilai objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif.

“Tidak akan ada harga dan artinya Permendikbud, Pergub, Peraturan Kepala Dinas mengenai juklak/juknis PPDB jika para pihak, mulai dari penyelenggara, pimpinan lembaga – baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif baik vertikal maupun daerah, aparat penegak hukum, penggerak dan penggiat organisasi masyarakat, serta media massa, tidak memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri,” ujar Plt Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (25/5/2022).

Dedy mengingatkan, seruan ini pada dasarnya selalu digaungkan Ombudsman setiap tahun pada pelaksanaan PPDB. Sebab, dari hasil pengawasan dan temuan Ombudsman, selain permasalahan pada sistem PPDB.

Salah satu yang sering diabaikan atas penyelenggaraan PPDB, khususnya pada PPDB tingkat SMA/SMK adalah pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung atau kapasitas (kuota) siswa yang diterima oleh sekolah.

“Untuk diingat bersama, daya tampung ditetapkan oleh dinas pendidikan setempat, dalam hal ini misalnya PPDB SMA/SMK/SKh ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, untuk memastikan bahwa sekolah dapat memenuhi SPM (standar pelayanan minimal) jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas yang dimiliki oleh sekolah sebagaimana diatur oleh kementerian,” tukas Dedy.

Ombudsman Jakarta Raya meminta adanya perbaikan yang substantif dan signifikan dalam penyelenggaraan PPDB. Lebih dari itu, pada prinsipnya Ombudsman mendorong agar pemerintah daerah melalui dinas pendidikan melakukan upaya lebih serius untuk memastikan pemerataan kualitas Pendidikan serta program dan layanan pendidikan lainnya agar kepentingan pendidikan untuk masyarakat DKI Jakarta maupun Bogor, Depok dan Bekasi terpenuhi serta berkeadilan bagi semua.

Dedy memandang bahwa dinas pendidikan setempat juga perlu mengajak diskusi dan berkolaborasi dengan sekolah-sekolah swasta yang ada. Dalam jangka panjang dan lebih luas, ungkap Dedy, persoalan PPDB akan terus menjadi ancaman laten bagi kualitas pendidikan di DKI Jakarta dan Bogor, Depok dan Bekasi.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *