Jakarta: Kompolotan mahasiswa kedokteran yang menjual surat hasil PCR palsu dibekuk aparat dari Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, surat bebas Covid-19 palsu itu dijual dengan harga Rp 650 ribu.
“Harga yang dipatok Rp650 ribu untuk surat palsunya. Karena di bandara itu diketahuinya sekitar Rp 900 ribu untuk PCR,” kata Yusri kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Dijelaskan Yusri, tersangka EAD Teleh berhasil menjual surat palsu tersebut kepada dua orang.
“Tapi setelah itu dia dengar di sosmed ramai dia langsung larikan diri enggak ambil suratnya. Dia batalkan tapi uang sudah tertransfer ke EAD,” tukas Yusri./rri