Insiden penusukan itu bermula, saat tersangka dan dua rekannya sedang dalam keadaan mabuk. Kemudian korban tengah melintas tapi terhalang oleh motor tersangka.
Kemudian korban berhenti di dekat tersangka dan keduanya sempat bertatap mata. Selanjutnya, secara spontan tersangka menusuk dada korban.
“Karena pengaruh minuman dan emosi karena saling tatap, tersangkan langsung menusukkan pisau ke dada korban, sehingga korban terjatuh,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/12).
Namun, nyawa korban tidak tertolong.
“Barang bukti yang kita amankan satu buah pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh, satu motor tersangka dan rekaman CCTV hotel,” terang Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(rri)