Ngobrol Sambil Berkendara Bisa Dipidana

Samarinda: Selain dilarang merokok saat berkendara, peraturan baru untuk para pengendara sepeda motor jika kedapatan berkendara sambil mengobrol dengan pemotor lain bisa didenda bahkan dipidana langsung.

Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Melansir dari laman Instagram Humaspolri pengendara yang mengganggu konsentrasi terhadap pengendara selama dijalan akan dikenakan sanksi sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 283.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajib dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu kendaraan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungab paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000.

Peraturan terbaru ini dibuat bertujuan untuk keselamatan pengendara lain karena mengobrol dengan pengendara lain saat di jalan bisa meningkatkan risiko kecelakaan yang merugikan orang lain dan diri sendiri.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *