Jakarta: Ketua Muslim Cyber Army Diki Candra menentang jenazah korban virus Covid-19 dari umat Islam dikremasi. Pasalnya, hal itu dilarang dalam ajaran Islam.
“Kalau ada usulan mayat orang muslim dikremasi dibakar, itu saya yakin itu bertentangan dengan syariat,” tegas Diki kepada rri.co.id, Jumat (22/1/2021).
Diki menjelaskan tata cara dalam memakamkan jenazah orang Islam itu bagian dari syariat. “Pasti itu akan ditentang ramai-ramai dan tidak mungkin dijalankan itu,” tandasnya.
Meski demikian, menurut Diki yang paling benar adalah sistem yang diterapkan pemerintah Arab Saudi atau di beberapa negara Arab yang lain.
“Jadi makam itu terbatas, artinya seseorang dimakamkan di situ dua tahun kemudian digali untuk makam orang lain, jadi itu yang paling benar menurut saya, itu tidak melanggar ketentuan hukum Islam,” jelasnya.
“Kuburan yang ada di Indonesia juga begitu. Kan sekarang ini kuburan buyut sampai turunan tujuh turunan kan masih ada terus itu kuburan,” tambahnya.
Menurutnya, kuburan dalam kaidah kesehatannya supaya menghancurkan tubuh manusia secara fisik. “Yang penting kan ruh manusia di akhirat setelah di alam lain. Kalau dimakamkan supaya jangan baulah, masa mayat dimana-mana kan bau maka harus dikubur dihancurkan oleh tanah. jadi sebetulnya tidak ada kepentingan secara syariat kuburan harus ada seumur-umur itu,” pungkasnya.