MUI: Vaksinasi Tak Batalkan Puasa

Jakarta: Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan, bahwa penyuntikan vaksin virus Corona (Covid-19) tidak membatalkan ibadah puasa di Bulan Ramadan.

“Pendapat saya tidak (membatalkan) ya,” kata Hasanuddin dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (17/2/2021).

Hasanuddin menilai, disuntik vaksin tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Terlebih, kata dirinya, vaksinasi tersebut merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini.

“Ini seperti obat tetes mata, apakah membatalkan? Tidak menurut saya. Lalu vaksin ini kan tertutup. Bukan anggota tubuh yang terbuka. Artinya tak membatalkan,” kata dia.

Meski demikian, Hasanuddin menyatakan MUI belum berencana membuat fatwa khusus mengenai suntik vaksin saat berpuasa.

Dirinya mengatakan, MUI bisa saja membahas fatwa mengenai hal tersebut bila ada pihak yang mengajukan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan vaksinasi Covid-19 di Jakarta akan mundur sehari.

Hal itu karena jadwal vaksinasi pada Kamis (14/1/2021) bertepatan dengan waktu puasa Senin-Kamis.

Beberapa penerima vaksin dikabarkan menjalankan puasa di hari itu. Namun, Riza enggan menyebutkan nama penerima vaksin

“Namanya tidak perlu saya sampaikan di sini, sudah diatur jadwalnya. Tinggal mengatur tempatnya,” kata Riza.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *