Yogyakarta — Pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1442 H satu bulan ke depan masih dijalani dalam kondisi darurat akibat pandemi Covid-19. Ramadhan tahun ini tidak jauh beda dengan Ramadhan 1441 H yang telah dilewati tahun lalu.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar menyampaikan tuntunan ibadah selama bulan Ramadhan di masa pandemi covid-19 saat ini tetap sama pada kondisi Ramadhan sebelumnya. Penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan dengan ketat.
Muhammadiyah mengakui telah terjadi penurunan jumlah orang terpapar covid-19 di awal bulan Maret ini. Namun penurunan tersebut bukanlah suatu yang berarti sehingga rambu-rambu ibadah Ramadhan sama dengan tahun sebelumnya.
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengemukakan beberapa tuntunan. Pertama, Puasa Ramadhan tetap wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik yang bergejala maupun tidak termasuk dalam kelompok yang sakit ini.
“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Qur’an kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit,” kata Syamsul Anwar, dikutip dari Muhammadiyah.or.id, Sabtu (13/3).
Tuntunan kedua, untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Tuntunan ini sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195, ayat tersebut menunjukkan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.