Jakarta – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan.
Dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, kuasa hukum Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Swardi Aritonang, mendalilkan terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Tangerang Selatan.
Pelanggaran TSM didalilkan melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, antara lain berupa penyaluran dana Baznas untuk pemenangan pasangan nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Swardi Aritonang mengatakan bahwa pasangan calon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan adalah bagian dari pemerintahan saat ini yang wali kotanya Airin Diany.
Benyamin Davnie menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan yang maju sebagai calon wali kota. Selanjutnya Pilar Saga Ichsan adalah keponakan dari Airin Diany sehingga memiliki kepentingan politik sama untuk memenangkan pasangan calon tersebut.