Jakarta –
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sangat tegas untuk mencegah warga mudik Lebaran saat pandemi Covid-19. Demi menjaga kesehatan publik, layanan transportasi darat, laut dan udara bakal di-stop operasi jelang dan pasca Lebaran.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran.
Langkah ini juga sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramdhan 1442 Hijriah.
Dengan adanya Permenhub ini, maka Kemenhub melarang total transportasi untuk beroperasi dari mulai darat, laut, udara. Termasuk, perkeretapian.
“Berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” ungkap Adita dalam konferensi pers virtual, kemarin.
Dia bilang, Permenhub ini juga diatur beberapa ketentuan. Dari hal-hal yang dilarang, pengecualian, pengawasan, hingga sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi.