Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang semua masyarakat mudik Lebaran 2021, termasuk PNS yang bekerja di Ibu Kota Jakarta.
Hal itu sesusai dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Adanya kebijakan larangan mudik tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih melakukan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau, kami sarankan untuk tetap berada di rumah,” kata Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (11/4/2021).