Jakarta: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa modus yang digunakan para kepala daerah yang tertangkap kegiatan OTT KPK memiliki modus yang hampir sama dalam menjalankan tindak korupsinya.
“Dari keempat perkara khususnya ketiga kepala daerah yang tertangkap, tentu memiliki modus yang sama sekalipun ada yang berbeda, namun hampir semuanya sama,” ujar Ali Fikri melalui wawancara Pro3 RRI, Jumat (21/1/2022).
Ali menjelaskan bahwa tindak korupsi para kepala daerah ini sekaligus menunjukkan kepada KPK bahwa terdapat banyak peluang kasus korupsi yang terbuka lebar di sejumlah daerah.
“Tiga daerah yang kami tangani ini memang kemudian memperlihatkan kepada kami bahwa terdapat peluang lebar untuk terjadinya tindakan korupsi ini, bahkan kesempatan korupsi ini begitu lebar ketika dirinya mengetahui bahwa saat dirinya menjabat biaya anggaran begitu tinggi,” jelas Ali.
Ia menganggap tindak korupsi di daerah ini merupakan cara klasik yang sering terjadi di sejumlah daerah. Karena menurut Ali, kepala daerah yang ditangkap tidak hanya terjadi saat ini saja tetapi sebelumnya banyak kepala daerah yang ditangkap dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Artinya itu bukan saja untuk fakta tetapi itu adalah fakta-fakta hukum yang benar terjadi dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya bahwa kemudian motif dari kepala daerah ketika dia menjabat dia mempergunakan kekuasaanya untuk keuntungan ekonomi memang dipicu dan dipacu oleh awal dirinya menjabat dan mengetahui bahwa biayanya tinggi,” jelasnya kembali.
Selain itu, Ali Fikri juga menyebut jika kegiatan OTT KPK di awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius di dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan.
Maka dari itu, pihaknya masih terus memfokuskan perkara ini dalam pasal-pasal yang sudah disampaikan kepada masyarakat.
“Kalau kita bicarakan mengenai perkara yang saat ini ditangani dari hasil tangkap tangan tim penyidik masih terus melengkapi bukti-bukti mulai dari perkara tangkap tangan di tiga daerah tersebut,” katanya.
“Dan kami masih memiliki waktu empat bulan ke depan, yakni dua bulan awal untuk pembuktian pemberi dan dua bulan lagi untuk pemeriksaan penerima,” tutupnya.
Diketahui KPK telah melakukan penangkapan tiga kepala daerah atas tindakan pidana Korupsi dalam 14 hari belakangan ini. Ketiga Kepala daerah yang terlibat yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Dari tiga OTT itu, lebih dari 20 orang terjaring dan ditetapkan sebagai tersangka.