MK Kabulkan Gugatan Calon Bupati Teluk Wondama Papua Barat

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Teluk Wondama yang diajukan Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01.

Dengan begitu, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2020 lalu. “Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman pada sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (18/3).

Dia mengatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama 2020.

Pembatalan Keputusan KPU kabupaten Teluk Wondama Nomor 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat tertanggal 16 Desember sepanjang perolehan suara di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak.

Selanjutnya, pada sidang tersebut memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS yang dianggap melakukan pelanggaran yang diikuti oleh seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama.

Selain itu, KPU juga harus memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilih pada TPS lain selain TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *