Meskipun Cenderung Melandai SKB Empat Menteri Masih Jadi Syarat PTM

Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) kembali digelar 100 persen. Akan tetapi, ada sejumlah syarat harus dipenuhi untuk menerapkan hal tersebut.

Syarat-syarat itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang ditandatangani, pada 21 Desember 2021.

Dalam SKB itu tertulis bahwa syaratnya yakni, pembelajaran paling banyak 6 jam pelajaran per hari, capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

Lalu, capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen, serta yang terakhir berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2.

Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

“Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri,” kata Suharti dalam keterangan tettulis, dikutip Minggu (13/3/2022).

Namun, di wilayah PPKM level 2 maka hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, Suharti menyampaikan proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode. Menurut dia, bisa dilakukan tak hanya dengan tes tertulis, tapi dengan beragam bentuk seperti tugas, atau yang lainnya.

“Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas,” ujar Suharti.

Berikut ini aturan dalam SKB 4 Menteri yang diteken oleh Mendikbud ristek Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin 21 Desember 2021:

Satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga pendidik di atas 80℅ dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia 50℅ dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan:

1. Setiap hari.

2. Jumlah peserta didik 100℅.

3. Lama belajar paling banyak 6 jam. pelajaran per hari.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *