Menkeu Satu Suara Terkait THR ASN

Jakarta: Tidak ada perbedaan pendapat antar menteri, apalagi antara Presiden dengan Menteri Keuangan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua komponen pemerintah satu suara, mengacu pada regulasi yang sama yaitu PP No 63 Tahun 2021 dan PMK No 42 Tahun 2021.

“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menteri Keuangan terkait THR ASN. Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” kata Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Panutan S. Sulendrakusuma, dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Rabu (5/5/2021).

“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” terangnya.

Panutan menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya mengacu pada PP No 63, oleh karena itu isinya dijamin konsisten. Bahkan, kata Panutan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut.

Meski begitu, seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.

Sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 tentu saja berlaku umum. Panutan menerangkan, semua ASN di berbagai K/L menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama.

Panutan merinci, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalamnya, sesuai dengan regulasinya. Ia menjelaskan alasan tidak dimasukkannya tunjangan kinerja ke dalam komponen THR 2021 (juga 2020), sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *