Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin menyebut, vaksin gotong royong yang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan kepada karyawan dan keluarganya, harus diberikan secacara gratis dan menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.
“Yang penting, prinsipnya harus gratis diberikan. Yang namanya vaksin gotong royong sumbernya adalah perusahaan, mereka yang mencarikan vaksin, dan harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya,” kata Menkes Budi dalam jumpa pers secara daring, Minggu (28/2/2021) dilansir Antara.
Vaksin gotong royong sendiri, sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Jenis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong, juga berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk program pemerintah. Hal itu bertujuan, tidak mengganggu jalur distribusi vaksin nasional.
Selain itu, jenis vaksin COVID-19 yang nantinya akan digunakan untuk vaksinasi juga harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai peraturan perundang-perundangan.