Dompu -Tidak memenuhi Syarat (TMS) 7 Bacaleg mengadu ke Bawaslu, setekah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), peserta Pemilu 2024. Penetapan yang dilakukan tanggal 11 September itu.
Dari 7 Bacaleg ini, ditenggarai 3 diantaranya merupakan mantan narapidana umum dan satu mantan Napi Tipikor, yang tidak melampirkan syarat calon yakni pernah menjalani hukuman. KPU memberi ruang kepada ke-7 Bacaleg ini, untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Dompu dalam 3 hari setelah ditetap TMS.
Dari 7 Bacaleg ini, dua diantaranya sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu, bahkan satu Bacaleg mantan Napi Tindak Pidana Umum, dipastikan akan melayangkan gugatan sengketa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ mengatakan, dua Bacaleg yang akan mengajukan sengketa ini, berinisial H asal Partai Nasdem Dapil 3 dan inisial Y asal Partai Demokrat Dapil 3.