Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Menaker Ida usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/4/2021) dalam siaran persnya.
Menaker Ida menjelaskan, pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. “Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” jelas Menaker Ida.
Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.
“Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR,” kata Ida.