Jakarta: Anggota KPU Idham Kholik mengatakan, masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya kepada bakal calon sebelum tanggal yang ditetapkan. Menurutnya, jika tidak ada aspirasi masyarakat yang tersampaikan maka para pasangan calon (paslon) masuk ke tahap berikutnya.
“Proses klarifikasi itu dilakukan mulai tanggal 15 sampai dengan tanggal 21 September 2024. Persyaratan calon itu di antaranya mengenai persolidatan, juga misalnya persoalan dokumen-dokumen lainnya,” kata Idham Kholik dalam wawancara bersama Pro3 RRI, Selasa (17/9/2024).
Ia menilai, jika pandangan masyarakat kepada paslon belum sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, maka bisa disampaikan segera. Namun jika tidak ada maka bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengumuman paslon telah diumumkan di situs KPU, Sabtu (14/9/2024). Masyarakat juga akan bisa melihat hasil penelitian administrasi, serta memenuhi syarat atau tidaknya paslon.