Jakarta – Uang hasil tilang uji emisi kendaraan akan masuk ke kas negara hal ini di katakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko memastikan Hal ini disampaikan bahwa uang uji emisi akan masuk kas negara.
“Nilai denda yang ditetapkan kepada masing-masing pelanggar dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Uang hasil denda tilang tersebut masuk ke kas negara,” kata Sarjoko saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Lebih lanjut, Sarjoko mengatakan, denda tilang uang yang diberikan kepada pengendara sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 285 dan 286. Dimana, pelanggaran uji emisi akan dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
“Uang tilang tersebut tidak ada sepersen pun masuk ke DLH DKI. Uang itu pun tidak digunakan untuk mendukung program lain dalam upaya mengurangi polusi udara Jakarta,” ucap Sarjoko.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar razia tilang uji emisi yang dilakukan secara serentak pada 1 September 2023. Penilangan dilakukan pada pengendara yang dinyatakan tidak lolos uji emisi.