Masa Penahanan Bupati Langkat Nonaktif Di Perpanjang KPK

Jakarta: Kasus dugaan suap proyek Kabupaten Langkat tahun 2020-2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, selama 40 hari ke depan sejak 8 Februari hingga 19 Maret 2022.

Perpanjangan penahanan dalam rentang waktu yang sama juga dilakukan terhadap empat tersangka lain, yakni Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

“Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP (Terbit Rencana) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima RRI.co.id di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Adapun Terbit Rencana dan Shuhanda Citra bakal menjalani penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marcos Surya Abdi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi Syahfitra di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Muara Perangin Angin di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana.

Iskandar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ia bakal mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 40 hari terhitung sejak 9 Februari hingga 20 Maret 2022.

“Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik,” kata Ali.

Dalam kasus ini, Terbit Rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin.

Suap itu diduga diberikan melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Muara diduga menyuap Terbit lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai total Rp4,3 miliar.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *