Mardani Maming Diperiksa Perdana Terkait Suap Izin Tambang

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Mardani Maming usai ditetapkan sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (3/8/2022).

“Tim Penyidik ​​mengkonfirmasi antara lain terkait dengan perusahaan yang menyetujui izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dan termasuk soal IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Selain itu didalami juga terkait dasar aturan yang digunakan Tersangka MM untuk menyetujui IUP OP tersebut,” tambah Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan tersangka kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming hari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan Mardani sebagai bentuk tanggapan nyata atas pengaduan masyarakat pada KPK, selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan-bahan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Kemudian KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti asalnya cukup,hingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka, MM (Mardani H. Maming), Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2018 ),” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Mardani ditahan selama 20 hari pertama sampai 16 Agustus 2022. Ia akan mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, Mardani memberikan klarifikasi terkait penetapan dpo terhadap dirinya, ia mengaku telah berkirim surat ke KPK akan hadir pada 28 Juli 2022, namun pada Selasa 26 Juli 2022, KPK telah masukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa tersingkir bagi tersangka MM (Mardani Maming) oleh Timdik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juli 2022 s/d 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Alex.

Mardani diduga menerima uang bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014 s/d 2020.

Atas perbuatan Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews