Jakarta – Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty menang gugatan atas Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Sitti Hikmawatty atas keputusan presiden yang memecat dirinya.
Dalam putusan nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Selain itu majelis hakim membatalkan Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI periode 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020 atas nama Sitti Hikmawatty.
Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 dan merehabilitasi serta memulihkan hak penggugat dalam kedudukan seperti keadaan semula.
Feizal Syahmenan, pengacara Sitti mengungkapkan, putusan PTUN membuktikan kliennya tidak bersalah dan berkompeten sebagai komisioner KPAI.
“Kami sih berharap putusan PTUN ini segera ditindaklanjuti dan saya yakin Presiden Joko Widodo akan melaksanakannya. Apalagi bukan baru kali ini keputusan presiden dibatalkan PTUN dan kemudian dilaksanakan presiden,” kata Feizal dikutip dari JPNN, Sabtu (9/1).
Dia menegaskan, inti dari putusan PTUN tersebut adalah presiden melanggar UUPA dalam penerbitan keputusannya. Sebab tanpa ada persetujuan DPR, sehingga keputusannya menjadi melanggar hukum dan harus dibatalkan.