Mantan Bupati Tabanan, Resmi Di Tahan KPK

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan mantan Bupati Tabanan.

NPEW merupakan eks Bupati Tabanan dua periode, yakni 2010 sampai 2015 dan 2016 hingga 2021

Ia resmi ditetapkan sebagai Tersangka dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan Bali Tahun 2018.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, bahwa ini merupakan pengembangan dari kasus berbagai pihak serta fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) dengan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Selain NPEW, turut ditahan dua orang lagi berstatus tersangka.

“NPEW, Bupati Tabanan periode 2010 sampai 2015 dan 2016 sampai 2021, kemudian IDNW (dosen), dan RS sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017,” jelasnya di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Kasus ini bermula saat NPEW mengajukan permohonan dana DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar pada Agustus 2018.

Ia lantas meminta bantuan IDNW untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID itu.

“Dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak guna memuluskan usulan tersebut,” terang Lili.

Dalam proses pengajuan ini, IDNW menemui mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan RS sebagai pemegang wewenang untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018.

Yaya dan RS meminta sejumlah uang dari IDNW supaya permintaan DID berjalan mulus.

“Dengan sebutan, ‘dana adat istiadat’,” jelasnya.

Yaya dan RS diduga meminta 2.5 persen dari dana DID Kabupaten Tabanan ketika pencairan.

Penyerahan uang itu diduga berlangsung di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai Desember 2017 silam.

“Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah Rp600 juta dan USD55.300,” tambahnya.

KPK saat ini masih mendalami aliran dana lain dalam kasus ini.

Lembaga Antirasuah masih membuka peluang untuk menambah tersangka baru dalam kasus ini jika bukti mencukupi.

NPEW dan IDNW langsung ditahan selama 20 hari pertama usai diumumkan sebagai tersangka.

NPEW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, IDNW ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

“Ditahan mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022,” tegas Lili.

Sedangkan untuk RS belum disebutkan.

Atas perbuatannya, NPEW dan IDNW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *