Maksimal 200 Orang, KPU DKI Batasi Jumlah Pendukung Paslon

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyebut bakal membatasi pendukung pasangan bakal Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur membawa maksimal 200 orang ketika mendaftar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

“Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung,” ujar dia.

Menurut dia, usai paslon datang di Kantor KPU DKI akan disambut prosesi seremonial tanjidor yang merupakan kesenian tradisional Betawi.

“Pihaknya akan menerima dan mengecek berkas yang dibawa paslon. Lalu, paslon akan diarahkan melakukan konferensi pers,” ungkap dia.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *