Bekasi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan cek kosong terkait tanah urug revitalisasi Pasar Kranji. Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur PT Anisa Bintang Blitar (ABB), Iwan Hartono.
“Hari ini eksepsi tidak diterima,” ungkap kuasa hukum terdakwa, Bambang Sunaryo, kepada Harianpublikasi news.Com, Rabu (28/8/2024).
Bambang menjelaskan bahwa persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh terdakwa, termasuk saksi meringankan dan saksi ahli.
Kami akan menyiapkan tim penasihat hukum yang bekerja sama dengan klien kami untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Iwan Hartono tidak pernah melakukan tindakan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa perbuatan yang didakwakan tersebut tidak pernah terjadi.
Iwan Hartono sendiri sangat yakin bahwa dirinya akan membuktikan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.